Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah ulama terkemuka di dunia mengeluarkan fatwa yang menyerukan umat Islam berjihad melawan Israel.
Fatwa ini dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) Ali Al-Qaradaghi, yang mendesak Muslim dan negara mayoritas Islam mengintervensi secara militer, ekonomi, dan politik genosida yang tengah dilancarkan Israel di Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam, merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Qaradaghi dalam fatwa berisi 15 poin tersebut.
Menurut Qaradaghi, bungkamnya negara-negara Arab dan mayoritas Islam tak bisa dibenarkan di tengah penderitaan rakyat Palestina saat ini.
Ia pun mendesak umat Islam, termasuk para ulama dan pemimpin Muslim, untuk sama-sama melawan Israel dan semua pihak yang terlibat dalam pendudukan Negeri Zionis di Palestina.
Qaradaghi mengeluarkan 15 poin fatwa yang didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya.
Dalam fatwa itu, ia menyerukan umat Muslim melakukan intervensi militer sekaligus memasok persenjataan, keahlian, dan intelijen kepada para kelompok perlawanan.
"Ini merupakan kewajiban yang mengikat, pertama bagi rakyat Palestina, kemudian bagi negara-negara tetangga (Mesir, Yordania, dan Lebanon), serta semua negara Arab dan Muslim. Jihad melawan pendudukan adalah kewajiban individu (fardu ain) atas setiap Muslim yang mampu," ucapnya, dikutip dari laman IUMS.
Qaradaghi juga meminta pemerintah negara mayoritas Muslim untuk segera turun tangan secara militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan genosida. Menurutnya, mengabaikan dan meninggalkan Gaza dengan kondisi demikian merupakan "dosa besar" serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab kepemimpinan.
Lebih lanjut, ulama kelahiran Irak tersebut juga mengeluarkan sejumlah larangan bagi umat Islam. Beberapa larangan itu antara lain larangan menjual senjata dan memfasilitasi transportasi ke Israel, larangan memasok makanan, air, serta sumber daya alam ke Israel, larangan normalisasi dengan Israel, hingga larangan berinvestasi di perusahaan Israel dan sekutu Israel.
Qaradaghi turut meminta agar negara-negara Muslim yang telah rujuk untuk memutus hubungan dengan Israel. Ia juga meminta agar negara Muslim meninjau kembali perjanjian dengan Israel guna menekan Negeri Zionis.
Dalam fatwanya, Qaradaghi tak ketinggalan menyerukan negara-negara Muslim dan Arab membentuk aliansi militer terpadu guna membela Palestina. Ia juga meminta Muslim di seluruh dunia memasok bantuan vital ke Gaza dan memanjatkan Qunut Nazilah setiap salat demi warga Palestina.
Qunut Nazilah merupakan doa yang dibaca dalam salat ketika terjadi musibah atau bencana seperti perang, wabah, atau paceklik.
Qaradaghi merupakan salah satu tokoh agama paling dihormati di kawasan Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkannya amat berpengaruh di kalangan 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
Fatwa merupakan keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka. Ulama mengeluarkan fatwa berdasarkan Al Quran atau sunnah (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad SAW).
IUMS sementara itu adalah organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Yusuf Al Qaradawi. Berkantor pusat di Doha dengan kehadiran tambahan di Istanbul, IUMS mengeklaim mewakili puluhan ribu ulama dari seluruh dunia.
Organisasi ini didirikan pada tahun 2004 oleh Sheikh Yousef Al-Qaradawi, seorang ulama terkemuka namun kontroversial yang memimpin poros Ikhwanul Muslimin dan dikenal luas karena dukungannya terhadap aksi bom bunuh diri Hamas yang menargetkan warga sipil Israel.
(blq/bac)