902 Honorer di Mukomuko Bengkulu Dirumahkan

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 04 Mei 2025 17:22 WIB

Sebanyak 902 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dirumahkan lantaran tak bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi. Sebanyak 902 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dirumahkan lantaran tak bisa diangkat menjadi PPPK. (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mencatat sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.

Berdasarkan petunjuk dari PANRB, ada beberapa kategori tenaga honorer tersebut dirumahkan. Mereka honorer database tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali," rincinya.

Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga kehilangan prioritas, itu yang dirumahkan.

Terhadap peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024, meskipun tidak dirumahkan, tetapi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.

Penerapan aturan terkait merumahkan tenaga honorer tersebut, dia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan kepala badan, surat terakhir untuk merumahkan tenaga honorer kemungkinan sudah ditandatangani bupati.

Selanjutnya, surat bupati tersebut disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) karena kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer, maka kepala OPD yang bertanggung jawab memberhentikan.

Sementara itu, Kepala Bidang KB pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Andi Sutrisno mengatakan sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidangnya sudah dirumahkan.

Dia mengakui, tanpa tenaga honorer tersebut, ada sejumlah pekerjaan dan kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh dua pegawai negeri sipil di bidangnya.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International