8 Hakim MK Kompak Cecar Operator Seluler soal Kuota Internet Hangus

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kompak mencecar operator seluler Telkomsel, XL, hingga Indosat sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

Hakim Konstitusi Adies Kadir awalnya mencecar Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait keterangannya bahwa kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian bagi provider.

"Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa, sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai," tanya Adies di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak menguntungkan provider. Menurut dia, bisnis mengelola internet pasti ada untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar mahkamah bisa cermat memutus.

Adies juga menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai tapi batas waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.

Sementara itu, Hakim Asrul Sani menanyakan kepada provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus tersebut dikabulkan oleh MK. Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada peluang untuk akumulasi," kata Asrul.

Di sisi lain, Hakim Ridwan Masyur menyampaikan bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga dan sebagainya.

Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, yakni masyarakat pengguna jasa internet.

Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.

Adapun Hakim Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan).

Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu. Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah habis.

Ia menyinggung dengan aturan batas waktu hanya 28 hari, maka masyarakat harus membeli 13 kali dari setahun.

"Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik. Jadi persoalan fairness ini perlu didalami," kata Guntur.

Sedangkan Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet tersebut yang disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya yang dikeluarkan juga terkait dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang besar.

Daniel ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota tarif atas dan bawah yang diatur pemerintah sedemikian rupa.

"Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti lebih murah, kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini yang menentukan karena faktor infrastruktur yang utama, dari infrastruktur itu berapa persen," tanyanya.

Senada, Hakim Enney Nurbaningsih juga memberikan pertanyaan yang sama yang pernah ditujukannya kepada pemerintah selaku regulator pada sidang sebelumnya, terkait akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan kemana dialokasikan oleh masing-masing provider.

Pertanyaan tegas disampaikan Hakim Saldi Isra yang menekankan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup orang banyak, bukan barang tetapi jasa.
Meskipun para provider tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetapi ada warga negara yang dirugikan dari hangusnya kuota internet tersebut.

Dia meminta provider untuk memberikan penjelasan terkait inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.

"Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan," kata Saldi.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan regulasi berasal dari mana, secara sektoral atau domestik. Bahwa praktik jual beli kuota bukan jual beli barang (kuota internet) tidak masuk dalam klaster buku 2 perdata.

Dijelaskan bahwa jual beli kuota internet sebagai jual beli hak akses dan kerangkanya adalah kontraktual (perjanjian kontrak). Terkait ini, di mana best mark-nya (rujukan), apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional atau regulasi ini regulasi domestik, lalu siapa yang menentukannya.

"Ini rezim dari mana diperoleh. Tolong kalau ada rujukannya internasional sampaikan. Supaya kita tidak membeli 'kucing dalam karung' istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya berlaku di Indonesia," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider dan PLN pada Senin (4/5).

Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan asosiasi, provider dan PLN untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga dihadirkan dalam persidangan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International